Headlines News :
Home » , » Fatwa seputar masalah hutang

Fatwa seputar masalah hutang

Written By Terapkan Tauhid on 18 Maret 2012 | Minggu, Maret 18, 2012

Fatwa Syeikh Abu Bashir Ath Thorthusi.


Pertanyaan:

Saya mempunyai masalah yang membuat hidup saya susah yaitu banyaknya hutang yang harus saya bayarkan ke orang banyak. Hutang hutang tersebut saya ambil dari mereka dengan cara tidak syar'i saat saya masih jahiliyah dan kafir, karena saya dahulu meninggalkan sholat.
Saya merasa tidak mampu mengembalikan hutang hutang tersebut kepada yang berhak karena beberapa sebab dan karena saya tidak mengetahui mereka serta karena jarak perjalanan yang sangat jauh.
Apakah dengan masuk Islamnya seseorang dapat menghapus semua dosa dosanya yang telah lampau, termasuk juga hutang hutang? Atau apa yang harus saya perbuat? Tolong jawab pertanyaan saya, semoga Allah merahmati saya dan anda.


Jawaban:

Alhamdulillahi Robbil alamin. Ketahuilah bahwa meninggalkan sholat ada dua macam, yaitu meninggalkan sholat secara keseluruhan dan ini adalah perbuatan kufur serta pelakunya adalah kafir menurut pendapat yang rojih. Bentuk kedua, yaitu meninggalkan sebagian sholat, yaitu bila seseorang terkadang sholat dan terkadang meninggalkannya, akan tetapi sholatnya lebih banyak dari tidak sholatnya serta diapun melaksanakan sholat sunnah yang dapat melengkapi sholat sholat fardhunya yang ia tinggalkan. Maka hal ini menurut pendapat yang rojih, pelakunya tidak sampai kafir, tetapi masih tetap dalam lingkup Islam baik secara nama maupun hukum.

Anda lebih tahu tentang diri anda, termasuk dalam kelompok mana anda.
Segala puji bagi Allah atas nikmat hidayah, yang telah memberi hidayah kepada anda untuk bertaubat sebelum habis masanya. Berkaitan dengan taubat dari kekafiran dan kemurtadan, taubat akan menghapus segala dosa sebelumnya yang berkaitan dengan hak hak Allah. Adapun yang berkaitan dengan hak hak hamba (manusia), khususnya masalah hutang, maka harus dilunasi atau kalau tidak, maka qishosh, kalau tidak di dunia maka di akhirat. Di akhirat setiap haq akan diambilkan dari yang menanggungnya dalam bentuk amalan kebaikannya untuk diberikan kepada pemilik hak tersebut. Karena di akhirat dinar dan dirham tidak lagi bermanfaat.
Bila pemilik hak tersebut diketahui, maka harus dilunasi dan jalan untuk meminimalkan halangan akan tetap ada insya Allah. Kemudian bila anda mengutarakan kepada mereka dengan terus terang bahwa kedzoliman yang mereka alami dari anda itu terjadi di saat jahiliyah anda sebelum Allah menganugerahkan taubat kepada anda, maka hal ini lebih menyenangkan hati mereka. Mungkin mereka akan memahami posisi anda tanpa sedikitpun masalah insya Allah.

و من يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب

"Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan akan memberinya rezki dari arah yang tidak ia sangka sangka."

Akan tetapi bila sulit bagi anda untuk mengetahui nama nama pemilik hak tersebut, bila taubat anda benar benar, maka dengan cara anda bersedekah atas nama mereka sebesar hak mereka yang berada pada diri anda. Saya berharap hal itu dapat menjadi gantinya, insya Allah.

Wallahu a'lam.
Ikut andil dalam berda'wah, sebarkan :

Posting Komentar