Headlines News :
Home » , , » Bantahan syubhat Al Qordhowi seputar 'illah (sebab) perang.

Bantahan syubhat Al Qordhowi seputar 'illah (sebab) perang.

Written By Terapkan Tauhid on 18 Mei 2012 | Jumat, Mei 18, 2012

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Yusuf Al Qordhowi dalam salah satu fatwanya telah berkata, yang maknanya adalah: bahwa penyebab dari perang adalah bukan karena musuh adalah orang orang kafir, melainkan demi menolak serangan musuh. Karena kalau seandainya penyebab perang adalah hanya karena kekafiran, maka orang yang paling layak untuk dibunuh adalah pendeta, padahal syariat telah melarang membunuh pendeta.

Maka apa bantahan terhadap syubhat ini?

Penanya:
telmidhalbany.


Jawaban:

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين، وصلي الله علي نبيه الكريم وعلي آله وصحبه أجمعين، وبعد

Orang ini telah dikenal dengan pemikiran pemikirannya yang sesat dan bertentangan dengan kejelasan Al Kitab dan As Sunnah. Kelihatannya ia tidak mempermasalahkan pertentangan ini.

Adapun disyariatkannya memerangi orang orang kafir karena 'illah (sebab) kekafiran mereka, adalah merupakan masalah yang ma'lum fiddin biddharurah (telah diketahui secara umum oleh umat termasuk dari ajaran din), yang telah ditunjukkan oleh Al Kitab dan As Sunnah, diantaranya adalah:

Firman Allah ta'ala:

"Perangilah orang orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari akhir dan tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan rosul-Nya dan tidak ber-din dengan din yang benar, (yaitu orang orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan kecil." (At Taubah:29).

Imam Bukhori telah meriwayatkan dalam shohih beliau dari Ibnu Umar: "Sesungguhnya Rosulullah saw telah bersabda: "Saya telah diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersyaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan mereka mendirikan sholat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka telah mengerjakan hal itu, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali berdasarkan ketentuan Islam, dan perhitungan mereka atas Allah."

Imam muslim telah meriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya, ia berkata:

"Rosulullah saw apabila beliau mengangkat seorang amir dari sebuah pasukan atau sariyah, beliau mewasiatinya agar bertaqwa kepada Allah dan berlaku baik kepada kaum muslimin yang bersamanya. Lalu beliau bersabda: "Berperanglah kalian dengan nama Allah di jalan Allah. Perangilah orang orang yang kafir kepada Allah." (Al Hadits).

Adapun masalah tidak memerangi pendeta, maka masalah ini tidak menunjukkan bahwa 'illah (sebab alasan) dari perang bukanlah karena kekafiran.

Kita wajib membedakan antara dua masalah, yaitu:

Pertama, disyariatkannya memerangi orang orang kafir hingga mereka masuk islam.

Kedua, disyariatkannya membunuh musuh yang mampu kita bunuh, kecuali mereka yang bukan petugas perang, seperti anak anak, pendeta dan wanita. Mereka ini tidak disyariatkan untuk dibunuh karena mereka bukan pengangkat senjata dan biasanya mereka tidak ikut berperang. Akan tetapi tidak membunuh kalangan ini tidak berarti haram untuk diperangi. Memerangi mereka adalah masyru' (telah disyariatkan) apapun keadaannya, walaupun bila sebuah daerah orang orang kafir tidak dihuni kecuali oleh para wanita, anak anak dan para pendeta, maka daerah ini diperangi untuk menawarkan islam atau untuk mewajibkan jizyah atas mereka. Bila para pendeta dan wanita tersebut enggan membayar jizyah dan malah mengangkat senjata, maka mereka dibunuh.

Ringkasnya adalah, bahwa orang orang kafir telah disyariatkan untuk diperangi semuanya, dan 'illah dari disyariatkan perang ini adalah karena kekafiran mereka.

Akan tetapi, tidak disyariatkan untuk disengaja dibunuh kecuali kalangan muqotil (yang berperang). Oleh karena itu, membunuh pendeta tidaklah disyariatkan, karena dia bukan termasuk muqotil.

Masalah ini adalah jelas dan tidak ada kesamaran di dalamnya. Akan tetapi orang ini (maksudnya Yusuf Qordhowi. Pent) sembarangan mencari cari syubhat yang dapat menolongnya untuk mengatakan bahwa jihad ofensif tidak disyariatkan.

والحمد لله رب العالمين

Dijawab oleh anggota lajnah syar'iyyah Mimbar At Tauhid.

Abul Mundzir As Syanqithi.
Ikut andil dalam berda'wah, sebarkan :

Posting Komentar