Headlines News :
Home » , » Hakekat Demokrasi (2)

Hakekat Demokrasi (2)

Written By Terapkan Tauhid on 25 Juli 2012 | Rabu, Juli 25, 2012


HAKEKAT DEMOKRASI
Pasal Pertama


Pengertian demokrasi
dan
metode penerapannya dalam realita kehidupan



Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?!

Kita telah terbiasa (dan ini adalah kebiasaan yang baik, yang patut untuk ditekuni) bila kita hendak mengetahui arti dari suatu kata yang berasal dari selain bahasa Arab (atau bahasa indonesia. Pent), maka sepatutnya kita kembali kepada asal kata tersebut dari tempat awal mula munculnya, agar kita tidak tertipu oleh para penterjemah yang mempunyai hawa nafsu, syahwat dan syubhat untuk menyimpangkan makna dari istilah asing ini, lalu kemudian menyajikannya kepada manusia dalam bungkusan yang menipu untuk mengelabui orang orang yang sedikit pengetahuannya, demi melariskan istilah istilah ini beserta kandungan kandungannya pada masyarakat muslim.

Lalu apa yang telah kita dapatkan dari referensi referensi tentang asal dari kata ini dan hakekat maknanya?

Pengertian yang dipaparkan oleh kamus kamus dan para penulis sudah saling mendukung (dan ini yang membuat kami tidak perlu lagi menyebut referensi referensi ini karena sangat banyak sekali), yaitu bahwa kata "demokrasi" adalah merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani, yang terbentuk dari dua kata yang telah digabungkan.

Kata pertama adalah "demos" yang bermakna masyarakat. Kata kedua adalah "kratos" yang bermakna hukum atau kekuasaan.[2]

Maka kata yang tersusun dari gabungan dari dua kata ini akan bermakna: "hukum masyarakat atau kekuasaan masyarakat." Oleh karena itu, "demokrasi" adalah salah satu bentuk sistim pemerintahan yang mana hukum atau kekuasan atau hak menetapkan undang undang dan hukum didalamnya berada di tangan masyarakat (rakyat) atau umat atau mayoritas manusia.

Demokrasi antara kemarin dan sekarang

Bila "hukum rakyat untuk rakyat" merupakan ciri khas terbesar yang dimiliki oleh demokrasi yang selalu digembar gemborkan oleh mereka yang menyuarakan demokrasi, maka sesungguhnya sejarah masa lalu maupun masa kini telah membuktikan kepada kita bahwa ciri yang disebutkan ini belum pernah terwujud dalam sejarah demokrasi, dan bahwa sistim pemerintahan demokrasi selalunya merupakan sistim level masyarakat tertentu, dimana arah dan kehendaknya mesti hanya dimiliki oleh satu level masyarakat tertentu, sedangkan level level yang lain tidak.

Pada zaman dulu(pada orang orang Yunani), level yang terdiri dari para pemimpin, para bangsawan dan para pemuka kaum adalah level masyarakat yang berkuasa, yang menentukan hukum dan pengatur tertinggi. Sedangkan level level masyarakat yang lain (yang merupakan jumlah mayoritas) tidak memiliki hak sama sekali.[3]

Adapun pada zaman sekarang, maka para konglomerat pemilik modal besar "kapitalis" adalah level masyarakat yang berkuasa yang menentukan hukum dan sebagai pengatur tertinggi. Merekalah pemilik partai partai dan media masa yang memiliki pengaruh besar dalam membentuk dan menciptakan opini umum, hingga akhirnya management kapitalisme adalah management tertinggi penentu hukum.[4]

Disini menjadi jelaslah bahwa demokrasi selalunya merupakan hukum minoritas (baik itu berupa kelompok tertentu atau level masyarakat tertentu) untuk mayoritas, bukan pemerintahan masyarakat atau mayoritas masyarakat sebagaimana arti dari kata "demokrasi" atau sebagaimana yang dipersangkakan oleh banyak atau kebanyakan orang.

Metode penerapan demokrasi dalam realita kehidupan

Demokrasi (sebaimana yang telah disebutkan diatas) adalah "hukum masyarakat untuk masyarakat" mempunyai lebih dari satu bentuk atau metode penerapan dalam realita kehidupan, yaitu dari segi cara masyarakat memerintah dirinya sendiri. Bentuk bentuk tersebut adalah sebagai berikut:

1. Demokrasi langsung (direct democraty)

Yaitu bentuk demokrasi yang paling 'maju', dimana masyarakat seluruhnya yang memerintah dirinya sendiri tanpa adanya perantara, dalam segala aspek pemerintahan, baik dalam bidang legislative, executive, dan judicial, dan ini sangatlah sulit dan sukar. Tidak bisa dibayangkan bila masyarakat seluruhnya yang mengendalikan kekuasan dalam seluruh bidang, pada setiap masalah yang dibutuhkan oleh manusia, kecuali bila jumlah masyarakat tersebut dapat dìhitung jari. Oleh karena itu, bentuk kekuasan seperti ini tidak ada wujudnya pada zaman kita sekarang.

2. Demokrasi perwakilan (representative democraty)

Yaitu bentuk yang bertolak belakang dengan bentuk yang pertama, dimana didalamnya masyarakat mengendalikan pemerintahan dan kekuasaan lewat perantara yang diandalkan untuk mengendalikan kekuasaan pada semua bidangnya, sebagai perwakilan dari masyarakat. Pada bentuk ini, masyarakat tidak mengendalikan pemerintahan kecuali hanya sekali saja, yaitu ketika mereka memilih wakil yang akan mewakilinya dalam kekuasaan. Wakil wakil ini adalah dewan perwakilan atau yang dikenal dengan istilah perlemen.

3. Demokrasi semi langsung.

Yaitu bentuk yang diilhami dari demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Pada bentuk ini terdapat dewan perwakilan dan pada saat yang sama, masyarakat mengendalikan sebagian bidang pemerintahan secara langsung tanpa adanya perantara sebagaimana yang terdapat pada demokrasi langsung.

Inilah tiga bentuk utama demokrasi. Walaupun bentuk demokrasi pada setiap negara demokrasi telah menyesuaikan tabeat greogafis masing masing, dimana bentuk penerapan demokrasi dalam prakteknya berbeda beda antara satu negeri dengan negeri yang lain, dan bahkan antara satu generasi dengan generasi lainnya,[5] dan ini merupakan sesuatu yang wajar dan tidaklah mengherankan. Keadaannya sama seperti keadaan setiap tashowwur dan pemikiran buatan manusia yang lain.

Diantara yang perlu disebutkan adalah, bahwa orang orang demokratis sendiri memiliki banyak kritikan terhadap bentuk bentuk penerapan demokrasi ini. Meskipun kritikan ini besar dan pengingkarannya terhadap banyak aib aib demokrasi, akan tetapi kritikan ini tidak tertuju kepada pokok demokrasi, melainkan hanyalah kritikan kritikan yang berasal dari orang yang menerima akan sah nya pokok ajaran, dan berusaha agar urusan cabang dan penerapan dapat disesuaikan dengan pokok ajaran ini.

Pada pembahasan singkat ini, kami merasa tidak perlu menukilkan kritikan kritikan mereka ini. Yang perlu kita lakukan adalah melihat pada demokrasi ini dari segi asas dan pokok ajarannya dengan kacamata syar'i, kemudian kita diskusikan dan kemudian kita menghukuminya.


Bersambung


========================

[2] Bila anda ingin menelaah referensi referensi, silahkan baca buku "Ad dimuqrotiyah wa mauqifu Al Islam minha" halaman 18, dimana penulis buku ini telah menyebutkan sejumlah besar referensi referensi yang mendefinisikan kata demokrasi.

[3] Lihat buku "Al Mabadi' Al Asasiyah Fi Al Qonun Ad Dusturi"a halaman 149.

[4] Lihat buku "Hurriyatu Ar Ro'yi" halaman 89.

[5] Lihat buku "Dirosah Fi Minhaj Al Islam As Siyasi" halaman: 120
Ikut andil dalam berda'wah, sebarkan :

Posting Komentar