السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pertanyaan kepada Fadhilatu Asy Syeikh Abu Qotadah.
Apa hukum i'dad askari(training militer) untuk berjihad di jalan Allah, apakah ia adalah fardhu 'ain atas orang yang mampu?
Jawaban
Ketahuilah, bahwa jihad pada hari ini adalah fardhu 'ain atas setiap orang muslim yang mampu.
Jihad melawan yahudi adalah fardhu 'ain, jihad melawan thogut thogut arab ataupun non arab yang telah mengganti syari'ah, menghalalkan yang haram, menolong musuh musuh Allah ta'ala, membunuh kaum muslimin karena sebab Din mereka, maka wajib untuk diketahui bahwa jihad melawan mereka semua adalah fardhu 'ain.
Bila suatu perkara telah menjadi fardhu 'ain, maka segala hal yang menjadi muqoddimahnya atau wasilahnya adalah fardhu 'ain juga, karena hukum bagi wasilah adalah sama dengan hukum yang hendak dituju. Sedangkan i'dad adalah sebuah wasilah untuk jihad, yang mana jihad tidak akan terlaksana tanpanya, maka i'dad pada hari ini adalah fardhu 'ain atas setiap orang muslim yang mampu, dan salah satu bentuk dari i'dad adalah i'dad askari (training militer).
Akan tetapi pembagian manusia kepada bentuk bentuk i'dad yang harus mereka jalani wajib terorganisir dan tertib, sehingga setiap orang dapat ditempatkan pada posisi yang layak baginya dan dibutuhkan oleh ahlul jihad, sehingga ia dapat menjalani i'dad yang sesuai yang dapat memenuhi kebutuhan kaum muslimin di negerinya.
Posting Komentar