Headlines News :
Home » , , » Hukum bergabung dalam ketentaraan kafir

Hukum bergabung dalam ketentaraan kafir

Written By Terapkan Tauhid on 27 Juli 2012 | Jumat, Juli 27, 2012


Pertanyaan:

Apa hukum orang yang menjadi tentara atau polisi di negara negara kafir asli, apakah berlaku baginya udzur udzur yang telah anda sebutkan bagi orang yang ikut menjadi tentara thogut murtad?

Demikian juga apa hukum orang yang bekerja sebagai polisi lalu lintas di negara kafir?


Jawaban :

Segala puji bagi Allah Rob alam semesta.

Tidak boleh bergabung dengan ketentaraan kafir, baik kafir murtad ataupun kafir asli.

Yang kami pastikan adalah bahwa barang siapa yang bergabung dalam ketentaraan mereka dengan suka rela dengan niat untuk mentaati mereka dalam semua yang mereka perintahkan termasuk di dalamnya memerangi Islam dan kaum muslimin, maka ini adalah sebuah kekafiran dan ia kafir seperti mereka.

Demikian juga dengan orang yang bergabung dengan mereka dengan tujuan untuk mendapatkan keduniaan (gaji, uang pension, dll. pent) kemudian mentaati mereka dalam memerangi Islam dan kaum muslimin, maka orang ini kami memastikan juga akan kekafirannya.

Berdasarkan firman Allah ta'ala:

ومن يتولهم منكم فإنه منهم

"Barang siapa diantara kalian yang bertawalli (menolong) kepada mereka maka ia termasuk golongan mereka.

Dan berdasarkan firman Allah ta'ala:

ذلك بأنهم استحبوا الحياة الدنيا علي الاخرة وأن الله لا يهدي القوم الكافرين

"Yang demikian itu karena mereka lebih mencintai kehidupan dunia atas akhirat, dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang kafir."

Tentara yang seperti ini yang suka rela masuk dalam ketentaraan kafir harus dikafirkan secara ta'yin..

adapun orang yang selain mereka, maka wajib melihat kepada keadaan mereka, tempat mereka, pendorong mereka, tujuan mereka, dan melihat kepada mawani' dan syarat syarat takfir ketika menghukumi secara ta'yin kepada mereka secara perorangan.

Adapun bekerja dengan mereka sebagai polisi lalu lintas, bila yakin bahwa pekerjaannya itu tidak melebihi urusan mengatur lalu lintas, tidak terjatuh kepada hal hal yang bertentangan dengan syariat dan tidak membantu mereka dalam menghadapi kaum muslimin, maka saya berharap hal itu tidak apa apa insya Allah, karena perbuatan itu mengandung keselamatan bagi manusia secara umum. Wallahu a'lam.

Ikut andil dalam berda'wah, sebarkan :

Posting Komentar