Headlines News :
Home » , , , » Hukum bergabung dengan organisasi nasionalis

Hukum bergabung dengan organisasi nasionalis

Written By Terapkan Tauhid on 29 Juni 2012 | Jumat, Juni 29, 2012


Pertanyaan :

السلام عليكم يا شيخي ورحمة الله وبركاته

Syeikhku yang mulia, Abu Muhamad Al Maqdisi hafizhahullah wa ro'ahu:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ini adalah pertanyaanku yang khusus berkaitan dengan permasalahan yang kami hadapi dan ini adalah masalah penting. Allah ta'ala berfirman:

فاسلوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون

"Maka bertanyalah kepada ahlu adz dzikri bila kalian tidak mengetahui."

Dan tidak ada yang dapat menjawab masalah ini kecuali engkau (nahsabuka wallahu hasibuka)

Di daerah kami terdapat gerakan nasionalis. Diantara angaran dasar gerakan ini adalah: seruan kepada pengokohan demokrasi, nasionalisme, persamaan dan bencana bencana yang lain.

Walaupun begitu, gerakan ini membela para mujahidin dan orang orang yang dipenjara dari kalangan ahlul haq dan pemilik manhaj yang lurus, serta telah menjadi penyebab bebasnya banyak ikhwan dari penjara, dan sampai sekarang masih membela ahlul haq yang dipenjara.

Sebagian pemuda yang kami anggap berada di atas kebenaran, telah ikut dan bergabung dengan organisasi ini, dengan hujjah bahwa perang adalah tipu daya. Tujuan tujuan yang mereka utarakan kepada orang yang mengingkari mereka adalah seperti ucapan mereka: "Bergabungnya kami dengan gerakan nasionalis ini (dengan tetap mengingkari prinsip prinsip dan tujuan tujuannya dalam hati kami) adalah serupa dengan permohonan suaka politik oleh sebagian syeikh syeikh kepada negara negara kafir, juga seperti permohonan passport di negara negara tersebut.

Saya, wahai syeikhku, tidak masuk ke dalam oraganisasi ini dan tidak ikut hadir dalam kegiatan mereka seperti perkumpulan, pertemuan dan lain lain, agar masyarakat awam tidak menisbatkan saya pada organisasi ini, dan saya telah dikenal sebagai orang yang mengingkari demokrasi dan yang semisalnya. Akan tetapi masalahnya adalah, bahwa sebagian ikhwan ikhwanku fillah meminta saya untuk mengingkari mereka yang bergabung dengan organisasi ini karena mereka telah melakukan salah satu pembatal keislaman, maka saya kawatir dan takut timbul fitnah diantara para pemuda, maka kami berharap wahai syeikh, seandainya anda memberikan penjelasan singkat tentang hal itu. Semoga Allah memberi balasan kebaikan bagi anda, wassalam.

Murid anda yang baik


Jawaban :

بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام علي رسول الله

Saudaraku yang mulia...

وعليكم السلام ورحمة الله وتركاته

Suratmu dan pertanyaanmu telah sampai kepada saya, semoga Allah menyambung penjagaan-Nya, taufik-Nya dan peneguhannya kepadamu. Jawaban saya adalah, bahwa aslinya golongan yang bertauhid harus mengetahui gerakannya yang istimewa (berbeda dengan yang lainnya) dan garis perjuangannya yang murni bila mereka hendak menempuh jalannya Thoifah Al Manshurah dalam rangka menampakkan Din, menolongnya dan mengamalkannya. Serta harus menanggung segala ganguan dan permusuhan manusia karenanya. Masalah sebagian muwahhid meminta perlindungan kepada semisal organisasi organisasi ini ketika dalam kondisi tertindas dan penerimaan organisasi organisasi ini untuk menolong mereka atau menuntut untuk membebaskan mereka adalah masalah yang diperbolehkan secara syar'i dan hal ini sejenis dengan perlindungan Muth'im bin 'Adi (orang musyrik. pent)terhadap Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi ini tidak berarti bergabung dengan organisasi ini, mengikutinya dan membelanya, selama organisasi ini memiliki manhaj dan prinsip prinsip yang diumumkan yang membatalkan atau bertentangan dengan aqidah seorang muslim dan tauhidnya, padahal ia telah diperintah untuk berbaro' dari segala manhaj dan din yang bertentangan dengan millah tauhid, sebagai bentuk penerapan tauhid dan tali buhulnya yang kokoh. Selama keadaannya seperti yang telah engkau jelaskan tadi, yaitu bahwa organisasi ini secara terang terangan berprinsip untuk mengokohkan demokrasi yang pada hakekatnya membatalkan keislaman atau bertentangan dengannya, maka saya menasehatimu dan ikhwan ikhwan yang bersamamu untuk tidak bergabung dengan organisasi ini atau membelanya, bahkan saya menasehati kalian untuk berusaha menjadi ahli tauhid dengan perkumpulan dan gerakan yang khusus dan berbeda dengan gerakan gerakan yang lainnya, agar menjadi contoh bagi manusia, menunjuki mereka ke jalan yang lurus dan tidak membuang buang usaha kerasnya untuk bergabung dengan organisasi organisasi semacam ini, menisbatkan diri kepadanya dan mencari kemuliaan dengannya. Allah ta'ala telah berfirman:

وقد نزل عليكم في الكتاب أن إذا سمعتم ايات الله يكفر بها ويستهزأ بها فلا تقعدوا معهم حتي يخوضوا في حديث غيره، إنكم إذا مثلهم إن الله جامع المنافقين والكافرين في جهنم جميعا

"Dan sungguh Dia telah menurunkan kepada kalian di dalam Al Kitab, bahwa apabila kalian mendengar ayat ayat Allah dikafiri dan dilecehkan, maka janganlah kalian duduk duduk bersama mereka sampai mereka membicarakan masalah lain, karena kalau seperti itu kalian akan seperti mereka. Sesungguhnya Allah mengumpulkan orang orang munafik dan orang orang kafir di dalam neraka semuanya." (An Nisa : 140).

Oleh karena itu seorang muwahhid tidak halal untuk duduk (bermajelis) dengan orang orang yang berprinsip dengan prinsip prinsip yang bukan dari din Islam bahkan bertententangan dengannya saat mereka melaksanakan kebatilan mereka, apalagi menjadi mitra mereka serta pembantu dan penolong terhadap prinsip tersebut.

Ini berbeda dengan meminta pertolongan dan bantuan mereka untuk membebaskan para tahanan, membela orang orang yang tertindas, mengangkat kezaliman dari orang orang yang sedang terzalimi dan lain lain yang termasuk hal hal kebaikan dan ma'ruf, ini tidak apa apa, ini seperti apa yang terdapat dalam halfu al fudhul (perjanjian fudhul) yang telah dipuji oleh Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam, akan tetapi tanpa menjadi anggota kumpulan atau organisasi mereka, yang membuatnya terikat dengan prinsip prinsipnya yang telah diumumkan, dinisbatkan kepadanya dan menanggung dosanya. Karena halfu al fudhul tidak pernah mengumumkan prinsipnya seperti ini, seandainya ia memgumumkannya, menjadikannya sebagai syi'ar dan lambang kegiatannya, tentu Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam tidak akan memujinya, karena beliau telah diutus untuk meruntuhkan berhala berhala seperti ini baik yang berupa batu atau pemikiran, berbaro-ah darinya dan kafir terhadapnya. Demikian, semoga Allah melimpahkan sholawat dan sallam atas Nabi kita Muhammad, juga atas keluarga beliau dan sahabat sahabat beliau.


Abu Muhammad Al Maqdisi
Dzul Qo'dah 1429 H.

Ikut andil dalam berda'wah, sebarkan :

Posting Komentar