Headlines News :
Home » , , » Islam kewarganegaraan kita, bukan yang selainnya.

Islam kewarganegaraan kita, bukan yang selainnya.

Written By Terapkan Tauhid on 10 Juni 2012 | Minggu, Juni 10, 2012


Bayan Dari Hai-ah Syar'iyah
Tandhim Al Qaeda Negeri Dua Sungai


بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah, Pelindung orang orang sholeh, Penolong para mujahidin muwahhidin atas orang orang kafir, orang orang murtad dan orang orang munafiq. Shalawat dan salam atas Nabi Muhammad, Nabi Al Amin, juga atas keluarga dan sahabat beliau serta orang orang yang mengikuti mereka dengan kabaikan hingga hari kiamat.
Amma ba'du:

Sesungguhnya termasuk nikmat yang paling agung yang mana Rob kita yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi telah memuliakan kita dengannya, adalah Dia telah menjadikan kita sebagai umat yang satu, dan Dia telah memilihkan bagi kita satu nama yang mencakup seluruh personal umat ini tanpa kecuali.

Syeikh Abdullah bin Abdullathif berkata: "Kalian telah dikenal dengan Islam, kalian telah dinamai dengannya diantara pemeluk din din yang lain, dan ini adalah termasuk nikmat terbesar, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

هو سماكم المسلمين

"Dia telah menamai kamu sekalian dengan "Muslimin". (Al Hajj:78)(Ad Durar 8:552).

Bila Allah telah memuliakan kita dengan penamaan ini dan telah mengkhususkan kita dengan nama ini, maka tidak dibenarkan bagi kita untuk meninggalkannya atau berwala' dan memusuhi kecuali berasaskan dengan hal ini dan sesuai dengan ketentuannya.

Syeikhul Islam berkata: "Allah ta'ala telah menamai kita dalam Al Quran "Al Muslimin", "Al Mu'minin" dan "Ibadillah" maka kita tidak mengganti nama nama yang Allah telah menamai kita dengannya, dengan nama nama yang dibuat buat oleh suatu kaum yang mereka dan bapak bapak mereka telah menetapkannya sebagai nama, padahal Allah sekali kali tidak menurunkan hujjah untuk itu, mereka memusuhi berdasarkan nama tersebut. Akan tetapi makhluk termulia di sisi Allah adalah mereka yang paling bertaqwa dari kelompok manapun ia." (Majmu' 3:415)

Berdasarkan keterangan diatas, maka termasuk dari masalah yang baku (pokok), dimana Din Allah tegak diatasnya adalah bahwa tidak ada keutamaan bagi seseorang atas orang lain kecuali berasaskan taqwa. Maka tidak ada pengecualian untuk melaksanakan hak hak Allah secara mutlak. Sampai sampai Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Usamah bin Zaid ketika ia mendatangi beliau untuk memberikan syafaat (pembelaan) bagi seorang wanita yang telah mencuri agar tidak dipotong tangannya. Beliau bersabda:

أتشفع في حد من حدود الله تعالي؟ والذي نفس محمد بيده لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها

"Apakah kamu memberikan syafa'at (pembelaan) dalam pelaksanaan salah satu had Allah Ta'ala?! Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh akan aku potong tangannya."

Yang mengherankan, kita telah melihat dan mendengar sebagian orang yang mengaku ngaku berilmu dan menisbatkan dirinya kepada sunnah, mereka mewajibkan untuk melindungi darah orang orang murtad dari kalangan tentara dan polisi yang mengangkat senjata dalam barisan orang orang salibis, yang menolong orang orang salibis dalam menghadapi ahlu tauhid dan mujahidin. Mereka yang mengatakan hal ini tidak memiliki sandaran dalam Al Kitab dan As Sunnah. Inti alasan mereka adakah bahwa orang orang (murtad) tersebut adalah orang orang Iraq, dan karena darah mereka adalah darah Iraq, sehingga wajib dijaga!

Telah diketahui, bahwa pandangan ini adalah sesuatu yang tidak disetujui hatta oleh orang orang kafir sekalipun. Karena negara negara di dunia ini yang ada di sekitar kita telah menjadikan hukuman mati bagi siapa saja yang membantu musuh atau menolong penjajah.

Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث، الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة

"Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga (sebab): Orang muhshon yang berzina, jiwa dibalas dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan Din nya memisah diri dari Jama'ah (murtad)."

Beliau telah menjadikan Islam sebagai pelindung bagi darah orang muslimin selain dari tiga golongan yang disebutkan tadi, dan beliau tidak mengkhususkan orang orang Iraq dengan hukum khusus. Dan beliaupun tidak menjadikan hukum tersebut berasaskan kepada ketanah-airan atau kebangsaan atau 'ashobiyah jahiliyah. Maka barang siapa yang berzina sedang ia adalah muhshon (pernah secara sah menikah) maka ia dibunuh dengan rajam (walaupun ia seorang Iraq). Barang siapa yang membunuh jiwa tanpa haq, maka hukumnya adalah dibunuh (walaupun ia orang Iraq). Dan barang siapa yang meninggalkan Din nya (murtad) dan memisah diri dari Jama'atul Muslimin, maka halal darahnya, tidak ada perbedaan antara orang Iraq dengan yang selainnya, dan tidak ada pengecualian bagi orang yang bertanah air tertentu dengan yang lainnya.

Patokan yang kita gunakan untuk menentukan siapa yang diloyali dan siapa yang dimusuhi adalah berasaskan Islam. Dan patokan yang selain daripada asas Islam adalah patokan jahiliyah yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam.

Oleh karena itu, maka seorang muslim Amerika yang beriman kepada apa yang dibawa oleh Islam dan kafir kepada thogut adalah Akhi (saudara kita), yang harus kita cintai dan wajib atas kita untuk menolongnya. Dan orang Arab yang kafir adalah musuh kita walaupun ia adalah orang Iraq. Karena kewarganegaraan yang menghimpun kita umat Islam adala Islam, dan hanya Islam saja.

Seandainya pada diri orang orang murtad ini masih terdapat sisa sisa sifat ghiroh, fithroh dan akhlaq (apalagi Din), tentu mereka tidak akan mengangkat senjata dan bergabung dalam barisan kafir salibis, berada di bawah panjinya untuk memerangi penduduk negerinya. Orang orang ini tidak melazimi hatta berdasarkan patokan ketanah airan yang mereka pilih selain Islam. Lalu kehormatan apa lagi yang masih tersisa pada diri mereka?!

Sesungguhnya merupakan kewajiban atas setiap muslim yang cemburu karena Din nya untuk memahami rencana rencana orang orang salibis. Sesungguhnya ungkapan perlindungan terhadap "darah Iraq" tidak lain hanyalah usaha penjagaan dan pelanggengan bagi rencana rencana ini. Ketika orang orang salibis ini tidak mampu untuk mengokohkan kaki kaki mereka di bumi dua sungai ini(Iraq), mereka menempatkan pada posisi mereka orang orang murtad ini dari kalangan tentara dan polisi. Dan ketika mereka melihat bahwa orang orang murtad ini telah menjadi target pembunuhan oleh para mujahidin, mereka menginginkan sesuatu sebagai pelindung bagi para boneka dan para penolongnya dari serangan mujahidin, maka mereka menyerukan akan haramnya darah mereka karena mereka adalah penduduk negeri ini (Iraq).

Maka kami katakan kepada dunia internasional

Sesungguhnya kami memerangi musuh musuh Allah apapun kewarganegaraannya, kami mendekatkan diri kepada Allah dengan hal ini, kami hidup di atasnya dan kami mati di atasnya pula.

Syeikh Abdullathif bin Abdurrahman berkata: "Sesungguhnya pokok dari urusan ururan pokok, ia tidak akan lurus dan tidak akan kokoh, kecuali dengan memutus hubungan dengan musuh musuh Allah, memerangi mereka, berjihad melawan mereka, berbaro' dari mereka, bertaqorrub kepada Allah dengan membenci dan menghina mereka." (Ar Rosa-il Al Mufidah:60).

وصلي الله علي نبينا محمد وعلي آله وصحبه وسلم

Hai-ah Syar'iyah
Tandhim Al Qaeda Negeri Dua Sungai
Ikut andil dalam berda'wah, sebarkan :

Posting Komentar