Segala puji bagi Allah yang telah berfirman:
فاسألوا أهل الدكر إن كنتم لا تعلمون
"Maka bertanyalah kepada ahlu adz dzikri bila kalian tidak mengetahui." (An Nahl : 43)
Dan Dia tidak berfirman: bertanyalah kepada ahlu al fusqi (orang orang fasiq) bila kalian tidak mengetahui. Sholawat dan salam atas yang telah membagi manusia menjadi golangan yang mengikuti sunnahnya dan golongan yang sesat, juga atas keluarga beliau, para sahabat, para tabi'in dan orang orang yang mengikuti mereka hingga hari kiamat. Amma ba'du:
Orang fasiq dalam Din kita adalah orang yang tidak memiliki syarat syarat 'adalah (sifat adil), seperti menelantarkan yang fardhu (wajib), atau lalai dalam pelaksanaan rawatib, atau melaksanakan dosa besar, atau terus meneus melaksanakan dosa kecil, atau tidak peduli terhadap hal hal yang mendatangkan muru-ah.
Imam Ibnu Hamdan berkata: "Perinciannya ada di dalam buku fiqih, secara global adalah bahwa setiap hal yang bila dikerjakan sekali pelakunya mendapatkan dosa, maka jika dikerjakan tiga kali pelakunya menjadi fasiq. Bila hal tersebut berupa dosa besar, maka sekali, dan segala yang dapat menghilangkan sifat muru-ah apabila banyak akan menghilangkan sifat 'adalah" (Sifatul Fatwa, Ibnu Hamdan, halaman : 3).
Bila engkau telah mengetahui pengertian fasiq, maka ketahuilah bahwa termasuk golongan fasiq adalah ulama su' yang mendukung thogut thogut dan membela mereka dengan fatwa fatwa pesanan. Syeikh Al Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab At Tamimi rohimahullah berkata: "Bila engkau telah mengetahui hal itu, maka thogut thogut itu dan mereka yang dikeramatkan oleh manusia, dari penduduk kharaj dan yang selain mereka yang telah masyhur dengan hal itu di kalangan khusus ataupun di kalangan umum, dan mereka mencalonkan diri mereka untuk hal itu dan memerintah manusia terhadap hal itu, mereka semua kafir murtad dari Islam. Barangsiapa yaog membela mereka atau mengingkari orang yang mengkafirkan mereka, atau menganggap bahwa perbuatan mereka ini, walaupun batil tapi tidak sampai mengeluarkan mereka kepada kekafiran, maka minimal status orang yang membela (mereka) ini adalah fasik yang tidak diterima tulisan dan persaksiannya serta tidak boleh sholat dibelangnya. (Ad Durar)[1]
Lalu bagaimana engkau wahai hamba Allah meminta fatwa kepada ulama ulama itu seputar permasalahan permasalhan Din yang paling besar?! Apakah engkau tidak mengkawatirkan dirimu menjadi sesat atau menyimpang dari jalannya orang orang mu'min?!
Allah ta'ala telah berfirman:
يا أيها الذين امنوا إن جاءكم فاسق بنبأ فتبينوا
"Wahai orang orang yang beriman, bila datang kepada kalian orang fasik dengan membawa berita, maka carilah keterangan tentang berita itu"(Al Hujurat : 6)
Lalu bagaimana engkau tidak mencari keterangan bila ia datang membawa berita besar?! Allah ta'ala berfirman:
ولا تقبلوا لهم شهادة أبدا وألئك هم الفاسقون
"Dan janganlah kalian menerima persaksian mereka selama lamanya, dan mereka adalah orang orang fasik."(An Nur:4)
Ditambah lagi kabar dari Allah ta'ala bahwa tidak adanya taufiq bagi orang orang fasik, yaitu dalam firman Allah ta'ala:
والله لا يهدي القوم الفاسقين
"Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang orang fasik."(At Taubah : 24, Ash Shof : 5)
Ketahuilah wahai saudaraku yang muslim, bahwa tidak diterimanya fatwa dari orang orang fasik walaupun ia adalah seorang yang sangat berilmu dan ahli fiqh yang lihai, adalah bukanlah sesuatu yang dibuat buat oleh hamba yang faqir ini (yaitu syeikh Abu Hammam, penulis artikel ini), akan tetapi merupakan sesuatu yang telah di-ijma'kan oleh umat ini dan telah ditetapkan oleh para imam imam. Al khotib Al Baghdadi rohimahullah berkata: "Ulama kaum muslimin tidak berselisih bahwa orang fasik tidak diterima fatwanya dalam hukum hukum Din, walaupun ia mengetahui hal tersebut." (Al Faqih wal Mutafaqqih 2:156). Ibnu Sholah rohimahullah berkata: "Tidak sah fatwanya seorang fasik meskipun ia adalah seorang mujtahid mustaqil."[2] (Adabul Mufti : 107). An Nawawi rohimahullah berkata: "Para ulama telah bersepakat bahwa orang fasik tidak sah fatwanya, dan Al Khotib telah menukil adanya ijma dalam hal ini." (Al Majmu' : 42). Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata: "Adapun fatwanya orang fasik, bila orang selainnya telah berfatwa, maka fatwanya (orang fasik) tidak diterima. Dan orang tidak (boleh) meminta fatwa kepadanya." (I'lamul Muwaqi'in 4:220).
Setelah apa yang telah kami uraikan bagimu diatas wahai saudaraku yang bertauhid, maka sudah sepatutnya engkau tidak mendengarkan mereka (orang orang fasik) yang menganggap bahwa pemerintah adalah waliyul amri, juga saat mereka menghina para mujahidin dan ahlu tsugur, karena telah disebutkan dalam sebuah kaedah: idza saqotho an naqil saqotho al manqul (bila pembawa kabar telah rusak, maka rusak pula kabar yang dibawa).
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين، وصلي الله وسلم علي نبينا محمد وعلي اله وصحبه أجمعين
Ditulis oleh Abu Hammam Bakar bin Abdul Aziz Al Atsari.28 Dzul Hijjah 1428 H.7-12-2007 M.
Semoga Allah membalas kebaikan orang yang mempunyai andil dalam menyebarkan tembakan ini.
===============================
[1] Ini tentang sebagian dari mereka, dan ini tidak berarti bahwa kita tidak mengkafirkan orang yang telah kafir diantara mereka. syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
"Ketika seorang ulama meninggalkan apa yang telah ia ketahui dari Kitab Allah dan Sunnah Rosul-Nya, kemudian mengikuti hukum pemerintah yang bertentangan dengan hukum Allah dan Rosul-Nya, maka ia menjadi murtad kafir, berhak untuk dihukum di dunia dan di akhirat, Allah ta'ala berfirman:
المص، كتاب أنزل إليك من ربك فلا يكن في صدرك حرج منه لتنذر به وذكري للمؤمنين، اتبعوا ما أنزل إليك من ربك و لا تتبعوا من دونه أولياء قليلا ما تذكرون
"Alif laam miim shood. Ini adalah sebuah kitab yang telah diturunkan kepadamu, maka janganlah ada kesempitan di dalam dadamu karenanya, supaya kamu memberi peringatan dengan kitab itu dan menjadi pelajaran bagi orang orang yang beriman. Ikutilah apa yang telah diturunkan kepada kalian dari Rob kalian dan janganlah kalian mengikuti auliya' (pemimpin pemimpin) selain-Nya. Amat sedikit kalian yang mengambil pelajaran." (l A'raf : 1-3). (Majmu' Fatawa 35:373)
[2] Tingkatan yang paling tinggi dalam ijtihad adalah mujtahid muthlaq mustaqil, kemudian mujtahid muthlaq ghoiru mustaqil, kemudian mujtahid muqoyyad. (Lihat Al Jami' Fi Tholabil 'Ilmi Asy Syarif tulisan Al 'Allamah Abdul Qodir bin Abdul Aziz , 1:315).
Posting Komentar