Pertanyaan :
Wahai syeikh kami yang mulia, imam kami yang bijaksana, Abu Hammam Al Atsari. Saya bersaksi kepada Allah bahwa saya mencintai engkau karena Allah. Semoga Allah melanggengkan engkau sebagai duri pada tenggorokan para thogut dan pedang bagi lisan lisan kalangan murji-ah.
Sesungguhnya orang orang murji-ah di Iraq, ketika saya menyebutkan di hadapan mereka masalah jihad, mereka menolaknya dengan alasan bahwa kita sekarang ini berada pada zaman fitnah, yang dituntut dari kita adalah ber-i'tizal, dan menjauhkan diri dari fitnah tersebut. Mereka berdalil dengan hadits hadits tentang fitnah yang disandarkan pada keyakinan mereka seperti ini!
Maka kami berharap anda dapat menjawab syubhat ini dengan jawaban yang tidak terbantahkan. Jazakallahu khoirol jazaa' wahai syeikh kami yang tercinta.
Penanya: 'Pengusir para thogut.'
Jawaban:
Semoga Allah mencintaimu sebagaimana engkau mencintaiku karena-Nya.
Sesungguhnya melaksanakan perintah Allah dan perintah rosul-Nya, yaitu berjiihad melawan orang orang yang melampui batas dan orang orang yang menyerang kita serta yang selain mereka, bukanlah merupakan sebuah fitnah. Justeru fitnah adalah bermaksiat kepada Allah dan rosul-Nya. Allah ta'ala berfirman:
فليحذر الذين يخالفون عن أمره أن تصيبهم فتنة أو يصيبهم غذاب أليم
"Maka hendaklah orang orang yang menyelisihi perintah-Nya takut akan ditimpa fitnah atau mendapatkan azab yang pedih." (An Nur: 63).
Oleh karena itu, Imam Bukhori rohimahullah telah menyebutkan hadits yang marfu':
ألا وإنه يجاء برجال من أمتي فيؤخذ بهم ذات الشمال فأقول يا رب أصحابي فيقال إنك لا تدري ما أحدثوا بعدك
"Ketahuilah, sesunguhnya akan didatangkan orang orang laki laki dari umatku, lalu mereka digiring kearah kiri, kemudian aku berkata: "Wahai Rob, mereka sahabat sahabatku." Lalu dikatakan: "Engkau tidak mengetahui apa yang telah mereka ada adakan setelah kematianmu."
Beliau menyebu hadits ini di awal Kitabul Fitan (sebagaimana kebiasaan beliau dalam menawai suatu kitab atau bab) sebagai isyarat bahwa perbuatan mengada adakan sesuatu yag baru dan merubah sesuatu dalam din serta maksiat terhadap perintah Allah dan rosul-Nya shollallahu 'alaihi wa sallam adalah termasuk sebab terbesar munculnya fitnah, dan bahkan hal tersebut adalah pokok dari pada fitnah, dahulu maupun sekarang.
Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya jihad yang telah diperintahkan oleh Allah dan rosul-Nya shollallahu 'alaihi wa sallam bukan merupakan fitnah sebagaimana yang dikatakan oleh ahlul takhdzil (tukang gembosi). Justeru meninggalkan jihad adalah merupakan fitnah, sebagaimana firman Allah:
ومنهم من يقول ائذن لي ولا تفتني الا في الفتنة سقطوا
"Diantara mereka ada yang berkata: "Izinkan saya untuk tidak berperang dan janganlah kamu menjerumuskan saya kedalam fitnah." Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah." (At Taubah:49).
Jihad adalah jalan syar'i untuk menghilangkan fitnah, sebagai mana firman Allah ta'ala:
وقاتلواهم حتي لاتكون فتنة ويكون الدين لله فان انتهوا فلا عدوان إلا علي الظالمين
"Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan din (ketaatan) hanya semata mata untuk Allah. Jika mereka berhenti, maka tidak ada lagi permusuhan kecuali terhadap orang orang zalim." (Al Baqarah:193).
Allah juga berfirman:
و قاتلواهم حتي لا تكون فتنة ويقون الدين كله لله فان انتهوا فإن الله بما يعملون بصير
"Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah dan din (ketaatan) seluruhnya semata mata milik Allah. Jika mereka berhenti, maka sesungguhnya Allah Maha melihat apa apa yang mereka lakukan." (Al Anfal:39).
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata: "jihad dan meng-infaqkan harta terkadang membahayakan, akan tetapi karena maslahatnya lebih besar dari pada bahayanya, maka Asy Syaari' (Pembuat hukum, yakni Allah ta'ala) telah memerintahkannya." (Majmu. fatawa 1:265).
Beliau juga berkata: "Syari'at memerintahkan kepada kemaslahatan yang kholishoh (murni) dan maslahat yang rojihah. Seperti iman dan jihad. Sesungguhnya iman merupakan suatu maslahat yang murni , sedangkan jihad, walaupun dapat menyebabkan terbunuhnya jiwa, akan tetapi maslahatnya rojihah (lebih besar) dan fitnah kekafiran lebih besar kerusakannya dari pada pembunuhan. Sebagaimana firman Allah:
والفتنة أشد من القتل
"Dan fitnah itu (kesyirikan) adalah lebih besar dari pada pembunuhan." (Al Baqoroh : 191).
(Majmu' Fatawa 27:230).
Beliau juga berkata: "Allah ta'ala berfirman:
كتب عليكم القتال وهو كره لكم فعسي أن تكرهوا شيئا و هو خور لكم
"Telah diwajibkan atas kalian berperang, sedangkan hal itu adalah sesuatu yang dibenci oleh kalian. Boleh jadi kalian membenci sesuatu padalah ia amat baik bagi bagi kalian." (Al Baqarah:216).
Allah telah memerintah jihad, padahal jihad adalah sesuatu yang dibenci oleh jiwa jiwa manusia, akan tetapi maslahatnya dan manfaatnya rojihah (lebih unggul / lebih besar) dari kesakitan yang dirasakan oleh jiwa saat mengamalkannya. Sebagaimana minum obat yang rasanya tidak enak agar dapat sehat (atas izin Allah. Pent). Jadi, mendapatkan kesehatan adalah rojihah (lebih besar manfaatnya) dari pada rasa sakit ketika meminum obat." (Majmu' Fatawa 24:279).
Beliau juga berkata: "Allah yang Maha suci telah mengharamkan atas kita perbuatan yang jelek karena di dalamnya terkandung bahaya dan kerusakan. Dan Dia telah memerintahkan kepada kita perbuatan perbuatan yang sholih karena di dalamnya terkandung manfaat dan kebaikan bagi kita. Akan tetapi terkadang amal amal sholeh ini tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan bersusah payah (masyaqqoh), seperti jihad, haji, amru bil ma'ruf, nahyu 'anil munkar dan menuntut ilmu. Maka segala susah payah tersebut dijalani dan diberikan pahala atasnya, karena sebab manfaat yang akan didapatkan setelahnya" (Majmu' Fatawa 25:285).
Syeikh Al 'Allamah Sulaiman bin Sahman berkata: "Bila engkau telah mengetahui bahwa berhukum kepada thogut adalah sebuah bentuk kekafiran, maka Allah telah menyebutkan di dalam kitab-Nya bahwa kekafiran lebih besar bahayanya dari pada pembunuhan.
والفتنة أكبر من القتل
"Dan fitnah (kesyirikan) itu adalah lebih besar dari pada pembunuhan." (Al Baqoroh : 191)
و الفتنة أشد من القتل
"Dan fitnah (kesyirikan) itu adalah kebih besar dari pada pembunuhan." (Al Baqoroh : 217).
Fitnah adalah kekafiran. Jika penduduk badui dan kota berperang sampai mereka pergi, maka hal ini adalah lebih remeh dari pada mereka mengangkat thogut sebagai pemimpin di muka bumi yang memerintah dengan selain syari'at Islam yang mana Allah telah mengutus rosul-Nya shollallahu 'alahi wa sallam dengan membawa syariat tersebut. (Ad Duraru As Sunniyah).
Asy Syeikh Al 'Allamah Abdul Qodir bin Abdul 'Aziz, fakkallahu asroh, berkata: "Tidak diragukan lagi bahwa kemudaratan yang menimpa kaum muslimin karena berkuasanya pemerintah murtad atas mereka adalah lebih besar berkali kali lipat dari pada terbunuhnya sebagian kaum muslimin yang dipaksa berada pada barisan mereka (barisan pemerintah murtad. Pent) atau terbunuhnya orang yang bercampur baur dengan mereka secara tidak sengaja pada saat peperangan. Sesungguhnya banyak negeri kaum muslimin yang tengah mengarah kepada kemurtadan yang menyeluruh akibat dorongan mereka (maksudnya pemerintah. Pent). Maka fitnah apalagi yang lebih besar dari hal ini. Fitnah ini lebih besar dari kerugian yang dialami kaum muslimin karena jihad berupa terbunuh, dipenjara, disiksa dan diburon. Allah ta'ala berfirman:
والفتنة أشد من القتل
"Dan fitnah itu adalah lebih besar dari pada pembunuhan."
Dan firman-Nya lagi:
والفتنة أكبر من القتل
"Dan fitnah itu lebih besar dari pada pembunuhan."
Maka wajib menolak mafsadat yang besar (yaitu fitnah kekafiran dan kemurtadan) dengan menanggung mafsadat yang ringan, yaitu apa apa yang dapat disebabkan oleh jihad berupa terbunuh dan sebagainya. Dan hal ini telah ditetapkan dalam kaedah kaedah fiqh:
الضرورات تبيح المحظورات
يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام
الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف
أذا تعارض المفسدتان وعي أعظمهما ضررا
يختار أهون الشرين
(Al 'Umdah fi i'daadil 'Uddah : 320).
Terakhir, ketahuilah wahai saudaraku dan beritahulah orang yang bersamamu, bahwa perkataan orang yang engkau sebut tadi di dalam pertanyaan adalah fitnah itu sendiri. Maka jangan sekali kali menerimanya dan meninggalkan perang. Allah yang maha mulia telah memperingatkan kita dari hal tersebut:
و لو خرجوا فيكم ما زادواكم ألا خبالا ولأوضعوا خلالكم يبغونكم الفتنة و فيكم سماعون لهم و الله عليم بالظالمين، لقد ابتغوا الفتنة من قبل و قلبوا لك الأمور حتي جاء الحق و ظهر أمر الله وهم كارهون
"Jika mereka keluar berangkat bersama sama dengan kalian, niscaya mereka tidak menambah buat kalian selain kerusakan belaka, dan tentulah mereka akan bergegas gegas maju ke muka di celah celah barisan kalian untuk mengadakan fitnah di antara kalian, sedang di antara kalian terdapat orang orang yang amat suka mendengarkan perkataan mereka. Dan Allah mengetahui orang orang yang zalim.
Sesungguhnya dari dahulupun mereka telah menginginkan terjadinya fitnah dan mereka mengatur berbagai macam tipu daya untuk menghancurkanmu, hingga datanglah kebenaran, sedang mereka tidak menyukainya." (At Taubah : 47-48).
Maka orang yang berfatwa bahwa jihad tidak masyru' dengan alasan bahwa jihad adalah fitnah, atau karena kita sekarang berada pada zaman fitnah, atau karena mujahidin adalah orang orang maftunun (orang orang yang terjerumus dalam fitnah), maka orang ini (orang yang berfatwa seperti ini. Pent) bukanlah mufti melainkan muftin (tukang penebar fitnah/penyesat) !!! Dalam hadits shohih Muslim disebutkan bahwa Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
من قال هلك الناس فهو أهلكهم
"Barang siapa yang berkata: Manusia telah binasa, maka dialah yang membinasakan mereka."
Alangkah indahnya perkataan seseorang:
علي قضاء الله ما كان جالبا | سأغسل عني العار بالسيف جالبا | |
---|---|---|
لديني من باقي المذلة حاجبا | وأذهل عن داري وأجعل هدمها |
Saya memohon kepada Allah agar Dia menolong kalian dan menolong Islam dan kaum muslimin lewat perantaraan kalian.
Abu Hammam Bakr Al Atsari
+ comments + 2 comments
Asslm. Akh, ane numpang baca artikel Dakwah Ahlussunnah
@: Yusuf
Silahkan Akh, jazakallahu khoiron.
Posting Komentar