Headlines News :
Home » » Ma'na Ibadah

Ma'na Ibadah

Written By Terapkan Tauhid on 12 Maret 2012 | Senin, Maret 12, 2012

Ibadah secara bahasa berasal dari kata:
الخضوع والانقياد والتذلل
ketundukan, kepatuhan dan kerendahan diri.
Dalam bahasa arab dikatakan:
بعير معبد
Bermakna onta yang telah dijadikan sebagai pelayan. Atau:
طريق معبد
Bermakna jalan yang direndahkan / diratakan agar mudah dilewati.
Secara syar'i bermakna:
غاية الحب مع غاية الذل
Yaitu puncak kecintaan yang disertai dengan puncak kerendahan diri.
Dan sebagaimana yang telah dikatakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah:
العبادة اسم جامع لكل ما يحبه الله و يرضاه من الأقوال و الأعمال الباطنة والظاهرة
"Ibadah adalah suatu kata yang mencakup setiap sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah, baik yang batin maupun yang nampak.
Berdasarkan hal ini maka ma'na ibadah sangatlah luas dan tidaklah seperti diprasangka oleh sebagian orang. Mereka membatasi ibadah pada sujud, ruku' dan shalat. Bisa jadi mereka beribadah kepada selain Allah dengan bentuk bentuk ibadah yang lain sedangkan mereka tidak menyadarinya, sehingga mereka jatuh pada kesyirikan yang mana Allah tidak mengampuni dosa orang yang mati diatasnya. Allah Ta'ala berfirman:
إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa yang lebih ringan dari itu bagi siapa yang Dia kehendaki." (An Nisa:48).
Oleh karena itu, wajib bagi orang yang menghendaki keselamatan dari api neraka dan menghendaki agar dapat masuk surga untuk memahami ma'na ibadah dan bentuk bentuknya, agar ia dapat mempersembahkan semua bentuk bentuk ibadah tersebut hanya untuk Allah ta'ala. Karena hal tersebut adalah hak Allah subhanahu atas seluruh hamba, bila mereka telah menepatinya, maka hak atas Allah untuk memasukkan mereka ke surga, sebagaimana yang tersebut dalam hadits Mu'adz bin Jabal rodiyallahu 'anhu.
Ibadah dapat juga berarti tanassuk dan taalluh (segala bentuk taqorrub kepada Allah) seperti sujud, ruku dan sholat. Juga do'a termasuk ibadah. Istighosah (meminta pertolangan) pada hal hal yang tidak dimampui kecuali oleh Allah termasuk juga ibadah yang wajib untuk tidak dipersembahkan kepada selain Allah. Demikian juga halnya dengan isti'adzah (meminta perlindungan):
وأنه كان رجال من الإنس يعوذون برجال من الجن فزادوهم رهقا
"Dan bahwasanya ada beberapa orang laki laki dari manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki laki dari jin, maka jin jin tersebut menambah bagi mereka dosa dan kehinaan" (surat Al Jin : 6)
Demikian juga menyembelih binatang, nadzar dan lain lain, itu semua termasuk dari bentuk bentuk ibadah yang wajib untuk tidak dipersembahkan kepada selain Allah. Allah yang maha suci berfirman:
قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين
"Katakanlah : Sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidupku dan matiku adalah untuk Allah Rob alam semesta, tiada sekutu baginya. Dengan hal inilah saya telah diperintahkan, dan saya adalah orang yang pertama yang menyerahkan diri" (Al An'am : 162, 163).
Allah ta'ala juga berfirman:
فصل لربك وانحر
"Maka dirikanlah sholat untuk kepada mu dan berkorbanlah" (Al Kautsar : 2 )
Nahr (menyembelih dengan cara menahr/menikam)dan dzabh (menyembelih binatang dengan menggorok) adalah sama dengan sholat yang wajib hanya dipersembahkan kepada Allah. Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam juga bersabda tentang do'a: "Do'a adalah ibadah".
Ibadah juga bermakna ketaatan dan ketundukan yang mutlak. Allah ta'ala berfirman:
ألم أعهد إليكم يا بني آدم ألا تعبدوا الشيطان إنه لكم عدو مبين
"Bukankah Aku telah memerintahkan kepada kalian wahai bani Adam supaya kalian tidak beribadah kepada setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian" (Yasin : 60).
Ibadah kepada setan di sini bermakna ketaatan kepadanya. Demikian juga firman Allah ta'ala tentang Fir'aun dan para pembesar perbesarnya:
فقالوا أنؤمن لبشرين مثلنا و قومهما لنا عابدون
"Mereka berkata: "Apakah (patut)kami beriman kepada dua orang manusia (Nabi Musa dan Nabi Harun) yang seperti kami sedangkan kaum mereka berdua (Bani Israel) adalah orang orang yang beribadah (menghambakan diri) kepada kami ?" (Al Mu'minun : 47)
Yang dimaksud dengan ibadah disini adalah ketaatan dan ketundukan secara mutlak dalam segala hal, dan ini tidak boleh dipersembahkan kecuali kepada Allah. Bila dipersembahkan kepada selain Allah maka terdapat dua macam:
1. Ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah azza wa jalla (tanpa menghalalkan maksiat tersebut). Seperti bila syetan menghiasi dalam pandangannya perbuatan zina lalu kemudian ia mentaati syetan tersebut. Atau bila tuannya menyuruhnya untuk meminum khamar lalu ia mentaatinya, atau bila pimpinannya menyuruhnya mencukur jenggot kemudian ia mentaatinya dan ia tetap meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah haram, maka ketaatan seperti ini juga tercakup dalam makna kata ibadah dan pelakunya disebut sebagai orang yang beribadah kepada syetan (maksudnya adalah orang yang mengikuti ajakan syetan) akan tetapi tidak sampai kepada kekafiran kecuali bila ia menghalalkan maksiat tersebut. Perbuatan ini (ketaatan seperti ini) adalah haram dan Nabi telah memperingatkan agar tidak melaksanakannya dengan peringatan yang paling keras, Beliau bersabda:
لا طاعة لمخلوق في معصية الله إنما الطاعة في المعروف
"Tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam bermaksiat kepada Allah, ketaatan hanya dalam hal hal yang ma'ruf". (Hadits riwayat Muslim).
2. Ketaatan dalam dalam masalah hukum dan tasyri' (pembuatan undang undang). Maksudnya adalah ketaatan dalam masalah tahlil (penghalalan sesuatu) dan tahrim (pengharaman sesuatu). Ketaatan seperti ini tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah, dan bila dipersembahkan kepada selain Allah maka merupakan perbuatan syirik akbar. Karena tidak ada yang berhak dalam masalah hukum dan tasyri' (pembuatan undang undang) selain Allah yang maha Satu lagi maha Pemaksa. Allah azza wa jalla berfirman:
ولا يشرك في حكمه أحدا
"Dan Dia tidak mengambil sekutu seorangpun dalam menetapkan hukum"(Alkahfi : 26)
Allah ta'ala juga berfirman:
إن الحكم إلا لله
"Hukum hanyalah milik Allah" (Yusuf : 40)
Hukum dan pembuatan undang undang merupakan salah satu kekhususan uluhiyah (peribadatan) yang paling khusus. Oleh karena itu, salah satu makna dari kata Al Ilah adalah Ar Musyarri' (pembuat hukum), dan termasuk dari asma' Allah al husna adalah Al Hakam dan Al Hakiim (keduanya bermakna Penentu hukum.Pent).
Oleh karena itu, barang siapa yang membuat hukum atau mewajibkan undang undang dan hukum yang bukan hukum Allah azza wa jalla, maka dia telah menisbatkan pada dirinya salah satu dari sifat sifat uluhiyah, dan dengan hal ini ia telah menjadi seperti Fir'aun yang berkata:
ما علمت لكم من إله غيري
"Saya tidak mengetahui adanya ilah bagi kalian selain diriku" (Al Qoshosh : 38).
Adapun dalil dalil yang yang menegaskan bahwa hanya dengan ketaatan dan ittiba' (ikut) dalam masalah hukum dan undang undang adalah merupakan perbuatan syirik adalah banyak, diantaranya adalah firman Allah ta'ala:
وإن الشياطين ليوحون إلي أوليائهم ليجادلوكم وإن أطعتمواهم إنكم لمشركون
"Sesungguhnya setan setan itu membisikkan kepada wali wali mereka agar membantah kalian. Jika kalian mentaati mereka, maka sungguh kalian benar benar menjadi orang orang musyrikin." (Al An'am : 121)
Ketaatan kepada wali wali syetan disini merupakan perbuatan syirik dan ibadah kepada selain Allah azza wa jalla, karena ketaatan tersebut adalah ketaatan dalam masalah hukum dan undang undang, maksudnya dalam masalah tahlil dan tahrim (penghalalan dan pengharaman sesuatu), yang mana ketaatan seperti ini tidak seyogyanya dipersembahkan kecuali kepada Allah azza wa jalla.
Hal itu seperti yang telah diriwayatkan oleh Al Hakim dan oleh selain beliau dengan sanad yang shohih dari Ibnu Abbas rodiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Orang orang musyrikin mendebat orang orang muslim seputar masalah menyembelih binatang dan pengharaman bangkai, mereka (orang orang musyrik) berkata: "Kalian memakan apa apa yang kalian bunuh, dan kalian tidak memakan apa apa yang Allah bunuh?" Lalu Allah ta'ala berfirman:
وإن أطعتموهم إنكم لمشركون
"Jika kalian mentaati mereka, sungguh kalian benar benar menjadi orang orang musyrikin".
Jadi, hanya dengan ketaatan dalam masalah ini saja, dianggap sebagai perbuatan syirik. Ibnu katsir rohimahullah ta'ala berkata: "Maksudnya, penolakan kalian terhadap perintah dan syariat Allah bagi kalian, dan penerimaan kalian perkataan selain-Nya, sehingga kalian mengedepankan selain Allah atas Allah, maka hal ini merupakan perbuatan syirik." Selesai perkataan beliau (Ibnu Katsir).
Oleh karena itu, barang siapa yang taat kepada para ulama, atau para amir, atau para pemerintah dalam masalah pengharaman apa apa yang telah dihalalkan oleh Allah atau penghalalan apa apa yang telah diharamkan oleh Allah yang terkandung dalam fatwa fatwa mereka atau undang undang mereka yang mereka gunakan untuk memerintah manusia, maka orang tersebut (orang yang mentaati tadi. Pent) telah menjadikan mereka (para ulama dan pemerintah tadi. Pent) sebagai rob rob selain Allah, sehingga akibatnya ia menjadi seorang musyrik. Firman Allah yang menggambarkan keadaan ahli kitab juga menunjukkan hal tersebut:
اتخذوا أحبارهم و رهبانهم أربابا من دون الله
"Mereka menjadikan ulama ulama dan pendeta pendeta mereka sebagai rob rob selain Allah." (At Taubah : 31).
Menjadikan para ulama dan pendeta sebagai rob rob disini tidaklah dimaksudkan dengan perbuatan sujud dan ruku' kepada mereka. Akan tetapi yang dimaksud oleh ayat ini adalah dengan perbuatan taat kepada mereka dalam masalah hukum, perundang undangan, tahlil (penghalalan sesuatu) dan tahrim (pengharaman sesuatu). Karena ketaatan dalam masalah ini adalah sebuah bentuk ibadah seperti halnya ruku' dan sujud, yang tidak boleh dipersembahkan kecuali hanya kepada Allah. Oleh karena itu, Allah telah mengingkari perbuatan mereka ini di bagian akhir ayat, Dia berfirman:
وما أمروا إلا ليعبدوا إلها واحدا لا إله إلا هو سبحانه عما يشركون
"Padahal mereka tidak diperintah kecuali hanya untuk beribadah kepada Ilah yang Satu, tidak ada ilah selain Dia, Maha Suci Dia dari apa apa yang mereka persekutukan." (At Taubah : 31).
Allah subhanahu wa ta'ala juga berfirman tentang orang orang yang semisal mereka yang taat dan mengikuti kepada selain syariat-Nya:
أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يآذن به الله ولو لا كلمة الفصل لقضي بينهم وإن الظالمين لهم عذاب أليم
"Apakah mereka memiliki sembahan sembahan yang mensyari'at-kan bagi mereka din yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tidak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah), tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang pedih". (Asy Syuuro : 21)
Maka hendaknya engkau berwaspada akan hal tersebut. Semoga Allah merahmati saya dan engkau. Sungguh telah banyak orang di zaman kita ini yang celaka karena masalah ini.[1]


==================

[1] Juga termasuk dalam kelompok ini adalah para pemerintah yang telah murtad yang masih mengaku ngaku Islam, yang berhukum dengan undang undang yahudi dan nashroni, mereka (para pemerintah tadi. Pent) adalah orang orang musyrikin juga, walaupun mereka tidak membuat undang undang buatan sendiri, atau mereka tidak mengharamkan apa apa yang telah Allah halalkan ataupun menghalalkan apa apa yang telah Allah haramkan. Karena hanya dengan ketaatan mereka kepada orang orang yahudi dan nashroni dalam menerapkan undang undang mereka (undang undang milik orang orang yahudi dan nashroni. Pent) yang mana sebagian besar kandungan undang undang tersebut adalah penghalalan apa apa yang haram dan pengharaman apa apa yang halal, sebagai ganti dari hukum Allah, adalah merupakan perbuatan syirik akbar (atau ibadah kepada selain Allah azza wa jalla).
Orang orang musyrikin arab dahulu, mereka membantah kaum muslimin pada salah satu hukum dari hukum hukum Islam saja, yaitu hukum menyembelih binatang. Kemudian Allah menamai tindakan taat dan mengikuti orang orang musyrikin dalam masalah ini sebagai perbuatan syirik. Lalu bagaimana dengan orang yang mengikuti dan taat kepada orang orang yahudi dan nashroni dengan menerapkan undang undang dan hukum mereka secara keseluruhan serta meninggalkan hukum Allah secara keseluruhan?!


Kembali Ke Daftar Isi
Ikut andil dalam berda'wah, sebarkan :

Posting Komentar